" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > jual produk ke konsumen dengan imbal , halal ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " ustadz , saya adalah orang marketing di buah terbit buku . saya sering dapat masalah ketika tawar buku ke sekolah bahwa buku yang saya tawar akan mau beli oleh sekolah jika saya mau beri komisi khusus di luar diskon yang saya ikan untuk individu tentu . jika tidak maka transaksi akan batal . bagaimana hukum turut islam karena komisi khusus itu untuk penting individu ? dan bagaimana hukum bagi saya bagai jual jika terima tawar sebut . terima kasih . " , " wassalamualikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 22 august 2006 06 : 51  " , "  4 . 439 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " ustadz , saya adalah orang marketing di buah terbit buku . saya sering dapat masalah ketika tawar buku ke sekolah bahwa buku yang saya tawar akan mau beli oleh sekolah jika saya mau beri komisi khusus di luar diskon yang saya ikan untuk individu tentu . jika tidak maka transaksi akan batal . bagaimana hukum turut islam karena komisi khusus itu untuk penting individu ? dan bagaimana hukum bagi saya bagai jual jika terima tawar sebut . terima kasih . " , " wassalamualikum wr . wb . " , " n " , " dari segi transaksi , masalah yang anda kata itu benar bukan hal yang larang cara baku . tetapi lebih kepada masalah jaga amanah dan langgar prosedur . " , " maksud , harus orang dagang untuk bayar biaya tentu kepada pihak lain untuk boleh jual di suatu tempat , adalah hal yang memang benar . bukankah tiap produsen wajib setor pajak kepada negara atas tiap barang jual ? " , " dalam contoh lain , ketika dagang di pasar wajib bayar jumlah uang tentu , baik resmi atau tidak resmi kepada pihak - pihak tentu , maka bukan salah para dagang . yang salah adalah pihak - pihak yang tarik pungut tidak resmi itu untuk penting yang tidak jelas . misal para preman atau jago yang kuasa wilayah itu . " , " lihat dari kacamata pedang , apa yang mereka ikan bagai ' pajak ' itu bukan hal yang larang . bahkan mereka sudah masuk semua biaya itu dalam harga jual mereka . maka dalam hal ini , kita tidak bisa salah begitu saja para dagang . " , " yang perlu benah harus adalah pihak - pihak yang tarik ' pajak ' itu . misal , apakah ' pajak ' itu sifat resmi atau rupa pungut liar ? ini perlu tegas agar lebih jelas masalahanya . lalu ke mana lari pungut liar itu ? ada koordinasi oleh ' mafia ' tentu atau lebih rupa kerja individu ? " , " kalau dalam kasus orang kepala sekolah yang minta ' pajak ' buat terbit buku di atas , hukum kembali kepada hak dan wewenang orang kepala sekolah . ada atur atau tetap yang larang hal itu ? ada konvensi yang boleh dan laku di sekolah sebut ? " , " kalau cara atur dan konvensi memang tidak jadi masalah , maka tindak kepala sekolah itu tidak bisa salah . balik , kalau sudah ada larang , namun diam - diam kepala sekolah laku , maka jelas dalam hal ini kepada sekolah telah salah atur . maka pada saat itu baru bisa kata bahwa harta itu haram makan . "
